PATI - Polresta Pati menangkap dua pelaku utama tawuran antar geng remaja di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, yang terjadi Sabtu dini hari (3/5/2025). "Berbekal informasi dari warga, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Sukolilo segera melakukan penyelidikan intensif," ujar Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut.
Tawuran melibatkan dua kelompok, "All Star Sukolilo" dan "GPW," dipicu saling tantang di media sosial. Bentrokan berhasil dihentikan warga dan polisi sebelum meluas. Dua pelaku utama, GR (18) dan GPP (16), ditangkap dan terbukti membawa celurit sebagai senjata tajam. Kedua celurit tersebut disita sebagai barang bukti, dan pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selain penangkapan, Polresta Pati melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Upaya mediasi dan pembinaan remaja juga dilakukan bersama tokoh masyarakat setempat. Remaja yang tidak terlibat langsung dalam penyerangan hanya dikenai sanksi pembinaan, termasuk pendampingan dari sekolah, orang tua, dan kepala desa, serta wajib membuat surat pernyataan dan mengikuti absensi rutin.
Kapolresta Pati menegaskan tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama pemuda, untuk menghindari aktivitas negatif yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan.
Langkah-langkah yang diambil Polresta Pati diharapkan dapat menekan angka kekerasan antar geng remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Kabupaten Pati.