Pati, Politika.co.id - Setelah sempat mengalami kebuntuan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati akhirnya menemui titik terang. Bupati Pati, Sudewo, turun tangan langsung menjembatani perbedaan usulan antara serikat pekerja dan pengusaha hingga disepakati kenaikan UMK sebesar 6,55 persen untuk tahun mendatang.

Sudewo menjelaskan, ketegangan dalam sidang Dewan Pengupahan terjadi akibat kurangnya komunikasi informal sebelum rapat resmi digelar. Menurutnya, undangan rapat yang bersifat mendadak membuat proses pembahasan langsung masuk ke forum formal sehingga memicu adu argumentasi.

“Miskomunikasi karena langsung diundang mendadak seketika rapat di situ secara formal sehingga adu argumentasi. Karena Disnaker tidak ada perundingan informal dulu dengan para pekerja dan Apindo,” jelas Sudewo.

Untuk mengakhiri kebuntuan tersebut, Sudewo kemudian memfasilitasi dialog lanjutan dan menawarkan jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak. Hasilnya, disepakati nilai variabel Alfa sebesar 0,76 sebagai dasar perhitungan UMK Pati.

“Akhirnya ketemu kesepakatan sebesar 0,76 (Alfa), atau kalau dirupiahkan adalah sebesar Rp2.485.000. Dengan ini saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja dan juga masih tetap menarik bagi calon investor untuk investasi di Kabupaten Pati,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan bahwa sebelum tercapai kesepakatan, sidang pleno Dewan Pengupahan sempat berlangsung cukup alot. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan usulan yang cukup jauh antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

“Awalnya tadi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) hanya (mengusulkan) Alfanya 0,6, sedangkan dari serikat pekerja meminta 0,9,” ujar Bambang Agus Yunianto.

Meski belum sepenuhnya memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara ideal, Bambang menyampaikan bahwa kenaikan UMK Pati sebesar 6,55 persen tersebut diterima oleh perwakilan pekerja sebagai hasil kompromi.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati yang sudah memfasilitasi di hasil tengah-tengah. Ini kenaikannya menjadi 6,55 persen untuk Kabupaten Pati,” katanya. (*)