Jakarta, Politika.co.id - Rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Rancangan UU ini diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

“Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dikutip dari Antara.

Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg, RUU Polri tercatat sebagai usulan baru. Sebelumnya, aturan tersebut berada di daftar Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.

Bob menjelaskan, dimasukkannya RUU Polri berkaitan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang juga akan dibahas DPR. Menurutnya, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan perlu dipersiapkan untuk menjalankan aturan tersebut apabila kelak disahkan.

Dengan demikian, berdasarkan draf Prolegnas Prioritas 2025, Komisi III DPR RI ditargetkan menuntaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset pada sisa tahun ini.

Bob juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU. 

“Pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, dan penting untuk diketahui publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi,” tegasnya.

Pada hari ini, Baleg DPR RI dijadwalkan menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.