Kudus, Politika.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 169 kasus peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga November 2025. Dari ratusan kasus tersebut, aparat mengamankan 22,45 juta batang rokok ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp34,28 miliar, serta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar dari sektor cukai.

"Dari 169 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,45 juta batang rokok rokok ilegal," jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, Rabu (10/12/2025). 

Ia menambahkan bahwa nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp34,28 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp21,5 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, modus pelanggaran yang ditindak sangat beragam dan semakin canggih. Pelaku kerap melakukan penimbunan dalam bangunan seperti gudang atau ruko untuk menghindari deteksi, serta menggunakan sarana pengangkut mulai dari mobil minibus hingga sepeda motor untuk distribusi. Modus yang kian marak adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan paket rokok sebagai barang lain untuk mengelabui petugas.

Jenis pelanggaran yang terungkap meliputi empat kategori utama. Pertama, rokok polos atau tanpa pita cukai yang diproduksi secara ilegal tanpa melalui mekanisme cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, di mana pita yang seharusnya untuk distribusi di luar Jawa Timur atau ekspor justru digunakan di wilayah lain. Ketiga, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, yakni pita yang dimaksudkan untuk perusahaan tertentu digunakan pada produk perusahaan lain. Terakhir, pemalsuan pita cukai yang merupakan tindak pidana paling serius karena dianggap pemalsuan dokumen negara.

Semua pelanggaran tersebut dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara beberapa tahun hingga pidana denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Sanksi ini diterapkan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku dan menjaga keadilan bagi industri rokok yang patuh.

Lenni Ika Wahyudiasti mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam rangka menekan pelanggaran, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum secara masif dengan bersinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. "Konsumen pun didorong untuk mengecek keaslian pita cukai sebelum membeli rokok, agar tidak turut men-support praktik ilegal," tambahnya.