Semarang, Politika.co.id - Kami butuh kejelasan. Bukan sekadar pernyataan simpati, tapi komitmen nyata. Ini bukan hanya soal dosen yang meninggal, tapi soal tanggung jawab institusi terhadap sivitas akademikanya," kata Sandra Marjuki, mahasiswa Fakultas Hukum Untag Semarang dan anak didik almarhumah Ibu Levi.
Sandra menyampaikan hal itu setelah mengikuti audensi antara Aliansi Mahasiswa Untag Semarang dengan pihak Dekanat Fakultas Hukum, Jumat, 21 November 2025, pukul 13.00 WIB. Pertemuan yang sempat ditunggu-tunggu ini digelar di ruang kerja Dekanat, dihadiri oleh Wakil Dekan III, Dr. Hadi Karyono, S.H., M.Hum., yang membawahi bidang kemahasiswaan.
Audensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Polda Jawa Tengah pada 18 November 2025. Saat itu, aliansi mahasiswa menyampaikan sejumlah bukti dan desakan agar kasus kematian Ibu Levi diusut secara transparan. Namun, ada satu hal yang terus mengganjal: sikap Fakultas Hukum Untag Semarang yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap upaya pengungkapan kebenaran.
"Kami merasa, sebagai institusi pendidikan, Fakultas Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan hanya ruang kelas. Tapi justru di saat krisis seperti ini, kami merasa sendirian," ucap Sandra.
Tuntutan mahasiswa dalam pertemuan itu jelas:
Pertama, mendesak seluruh civitas akademika Untag Semarang, khususnya pihak dekanat, untuk memberikan pernyataan dan sikap yang tegas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kedua, meminta Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum., agar secara terbuka menginformasikan sejauh mana langkah pengawalan yang telah dilakukan oleh fakultas.
Ketiga, menuntut komitmen dan tanggung jawab dekanat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami bukan datang untuk memprovokasi. Kami datang untuk meminta kejujuran. Karena bagi kami, almarhumah bukan sekadar dosen—beliau guru, panutan, dan bagian dari keluarga akademik kami," tegas salah satu perwakilan aliansi.
Dr. Hadi Karyono, mewakili pihak dekanat, merespons dengan menyampaikan kronologi awal yang telah beredar luas di publik. Menurutnya, informasi kematian Ibu Levi diterima pihak dekanat sekitar pukul 01.30 WIB.
"Informasi itu disampaikan oleh salah satu alumni Undip. Begitu mengetahui kabar tersebut, Bapak Dekan langsung mengamanatkan Wakil Dekan II, Bapak Beni, untuk segera menuju lokasi. Namun saat tiba, Bu Levi sudah dibawa ke RS Karyadi oleh Polsek Gajah Mungkur," jelas Dr. Hadi.
Respons itu, meski memberikan gambaran umum, belum cukup memuaskan mahasiswa. Maka, Sandra kemudian mengajukan satu pertanyaan yang telah menghantui benaknya sejak Kamis, 20 November 2025.
"Saya secara pribadi menanyakan satu pertanyaan yang selalu menghantui di pikiran saya sejak kemarin, hari Kamis, 20 November," ujarnya. "Ada keperluan apa, pihak Dekanat ditemui oleh Propam pada siang hari, sekitar pukul 15.00?"
Sesaat ruangan hening. Menurut Sandra, ekspresi Dr. Hadi berubah. Suaranya agak bergetar saat menjawab.
"Oh iya, kemarin Propam memang datang. Mereka mencari informasi tentang kedekatan antara Ibu Levi dengan AKBP Basuki," ujarnya, mengutip pernyataan Dekan.
Kutipan itu menjadi titik balik suasana. Pertemuan yang awalnya terasa protokoler, berubah menjadi ruang yang lebih tegang, tetapi juga lebih nyata.
"Saya tidak tahu apa maksud dari kedatangan Propam. Tapi bagi kami, ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa harus didahului oleh instansi kepolisian sebelum kampus memberikan respons yang jelas? Apa yang sebenarnya sedang dikawal?" kata Sandra.
Meski begitu, dari audensi ini lahir sedikit kemajuan. Pihak dekanat menyetujui pembentukan lembaga advokasi khusus untuk mengawal kasus ini hingga tuntas—sebuah langkah yang dinilai penting oleh aliansi mahasiswa.
Selain itu, kesepakatan untuk menggelar aksi 1000 lilin juga diputuskan sebagai bentuk solidaritas dan duka mendalam dari seluruh sivitas akademika Untag Semarang.
"Kami akan terus bergerak. Dengan atau tanpa izin, kami akan nyalakan lilin itu. Karena ini bukan lagi soal aturan kampus tapi soal kemanusiaan," tegas Sandra.