Jakarta, Politika – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut. Penangkapan dilakukan di Solo, Selasa (20/5/2025) tengah malam pukul 24.00 WIB.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Iwan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status hukumnya akan ditentukan usai pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sudah diterbangkan ke Jakarta dan tiba pagi tadi di Gedung Kejagung," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa penyidik dari Jampidsus juga tengah memeriksa sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan Iwan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank kepada Sritex, dengan nilai total mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Kejagung menyelidiki peran empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik negara, yang diduga telah menyalurkan pinjaman kepada perusahaan tersebut.

"Informasi yang kami terima menunjukkan yang bersangkutan menerima dana kredit dari berbagai lembaga keuangan, termasuk bank swasta. Namun yang sedang kami tangani adalah empat bank yang memberikan fasilitas kredit ke Sritex," jelas Harli.

Lebih lanjut, Harli menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Penangkapan terhadap Iwan dilakukan sebagai langkah antisipatif atas kekhawatiran kemungkinan upaya melarikan diri.

"Setelah dilakukan pemanggilan dan pelacakan, tim akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Jalan Tondano, Solo. Ia kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," ujar Harli.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex. Meskipun perusahaan ini merupakan entitas swasta, penyidikan tetap dilakukan karena dana kredit tersebut berasal dari bank milik pemerintah.

Harli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang berasal dari keuangan daerah termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan penggunaan kredit tersebut tetap dapat diproses secara hukum.

"Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan," tegas Harli.