Jakarta, Politika.co.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyampaikan bahwa guru yang menjadi penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu, dicairkan setiap 10 hari sekali.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.

"Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," kata Nanik S. Deyang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Antara.

Insentif tersebut bersumber dari biaya operasional SPPG di sekolah masing-masing. Menurut Nanik, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peran strategis guru dalam mendukung program yang ditujukan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Nanik menegaskan, guru berperan vital tidak hanya sebagai pendamping siswa, tetapi juga penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pola makan sehat dan perilaku hidup bersih.

"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," ujarnya.

Dalam SE tersebut, sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1–3 guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas pada guru bantu dan honorer, serta sistem rotasi harian agar pelaksanaannya lebih merata.

BGN berharap insentif ini dapat meningkatkan motivasi guru sehingga pelaksanaan distribusi MBG berjalan lancar dan tujuan peningkatan status gizi anak bangsa dapat tercapai.