Sragen, Politika - Petani di Desa Gilirejo Baru, Sragen memprotes kebijakan yang mewajibkan pembelian pupuk NPK non-subsidi merek Enviro untuk mendapatkan pupuk subsidi pemerintah.
"Intinya, kelompok tani di Gilirejo Baru diwajibkan membeli NPK Enviro. Kalau tidak membeli NPK Enviro, tidak boleh membeli pupuk subsidi. Diwajibkan. Pengecernya Salman," ungkap anak Supardi, seorang petani Gilirejo Baru, dalam video yang viral di media sosial, Selasa (13/5/2025).
Kebijakan ini menuai keluhan dari para petani karena mereka dipaksa membeli pupuk NPK Enviro yang kualitasnya diragukan. Salah seorang petani, Supardi, bahkan melakukan uji coba sederhana dengan merendam pupuk tersebut ke dalam air dan mendapati hasilnya seperti tanah.
Lebih lanjut, terungkap bahwa distributor pupuk NPK Enviro diduga adalah Salman, yang merupakan menantu dari Wakil Bupati Sragen, Suroto. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait potensi konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut.
Para petani Gilirejo Baru merasa keberatan dengan kewajiban ini. Mereka menilai kualitas pupuk NPK Enviro tidak sesuai dengan harganya dan mempertanyakan mengapa mereka harus membeli produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Dalam video yang sama, petani juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap agar kebijakan yang memberatkan petani ini dapat ditinjau kembali.
Protes para petani ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Banyak pihak menyayangkan adanya dugaan praktik tidak sehat dalam penyaluran pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani meningkatkan hasil pertanian mereka.
Pemerintah Kabupaten Sragen diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi terkait permasalahan ini demi keberlangsungan pertanian dan kesejahteraan petani di Desa Gilirejo Baru.

Bupati Pati Sudewo Terapkan Sekolah 5 Hari, Fokus Tingkatkan Kinerja Siswa
Riyan
/
1 May 2025