Semarang, Politika.co.id - Perbincangan mengenai upah minimum tahun depan di Jawa Tengah terus memanas. Dua skenario dominan beredar: kenaikan 6,5% (berdasarkan tren tahunan) dan usulan 10,5% dari serikat buruh.
Simulasi Kenaikan 6,5%
Dengan UMK 2025 sebagai acuan, proyeksi kenaikan 6,5% menunjukkan kenaikan signifikan di sejumlah daerah:
Cilacap: Rp2.640.248 → Rp2.811.864
Banyumas: Rp2.338.410 → Rp2.490.407
Purbalingga: Rp2.338.283 → Rp2.490.272
Magelang: Rp2.467.488 → Rp2.627.875
Skema ini dianggap realistis dan menjadi dasar perhitungan awal bagi masyarakat.
Usulan Kenaikan 10,5% dari Buruh
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih tinggi untuk menjaga daya beli di tengah inflasi. Perkiraan untuk daerah industri:
Semarang: Rp3.454.827 → Rp3.817.583
Demak: Rp2.940.716 → Rp3.249.491
Kendal: Rp2.783.455 → Rp3.075.717
Berdasarkan Informasi yang beredar menyebutkan bahwa UMP Jawa Tengah 2026 dijadwalkan dirilis pada 8 Desember 2025, sementara penetapan UMK tiap daerah dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
Mendekati tanggal tersebut, pencarian mengenai simulasi dan proyeksi UMK semakin meningkat karena membantu pekerja dan pengusaha mempersiapkan diri menghadapi perubahan struktur pengupahan.
Kendatipun demikian, penetapan UMK 2026 bukan sekadar angka, ini menentukan kesejahteraan jutaan pekerja dan keberlanjutan bisnis. Kebijakan yang seimbang antara keadilan sosial dan daya saing industri menjadi kunci.
Dan Publik Jawa Tengah menunggu keputusan resmi yang akan menentukan nasib penghidupan jutaan orang di Jawa Tengah.