Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp16,25 juta per bulan. Ia menegaskan pemerintah belum menetapkan besaran gaji bagi para manajer koperasi tersebut.
"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Menurut Purbaya, pemerintah masih membahas skema penggajian manajer KDKMP. Besaran gaji disebut kemungkinan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), namun hingga kini belum ada keputusan final.
"(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut gaji manajer KDKMP mencapai Rp16,25 juta per bulan. Nominal itu diklaim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, insentif kinerja, tunjangan kesehatan, uang makan, tunjangan komunikasi, dan uang transportasi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan gaji manajer KDKMP akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional. Skema tersebut disiapkan untuk mendukung operasional koperasi pada masa awal hingga mampu membiayai kegiatan usahanya secara mandiri.
Hingga saat ini, sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Mereka dijadwalkan mulai bertugas pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 5 Agustus 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.382 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.648 koperasi telah memiliki sarana operasional, seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya.