Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan tujuh tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada 2026. Dua nama baru yang diajukan tahun ini yakni KH Sholeh Darat dari Kota Semarang dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas.
Sementara lima nama lainnya merupakan tokoh yang sebelumnya telah diajukan sebagai calon Pahlawan Nasional, namun belum memperoleh persetujuan Presiden sehingga kembali diteruskan dalam proses pengusulan.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Isriadi Widodo, mengatakan proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan berjenjang. Usulan dari masyarakat terlebih dahulu dibahas dan dikaji di tingkat daerah sebelum disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
“Jawa Tengah untuk yang diusulkan di tahun 2026 itu sebenarnya dua, KH Sholeh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas,” kata Isriadi.
Pengusulan Margono Djojohadikusumo berasal dari Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas. Usulan tersebut telah diajukan sejak Maret 2025.
Setelah melewati proses evaluasi serta melengkapi persyaratan di tingkat provinsi, rekomendasi Gubernur Jawa Tengah untuk pengusulan Margono kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial pada 6 April 2026.
Isriadi menjelaskan, salah satu pertimbangan utama pengusulan Margono adalah jasanya dalam bidang perekonomian pada masa awal berdirinya Republik Indonesia. Margono dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam pendirian Bank Negara Indonesia (BNI).
“Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Tentunya itu berdampak ekonomi yang sangat membantu dengan keberadaan BNI, sehingga sampai sekarang juga masih eksis dan cukup besar,” ujarnya.
Selain berkontribusi dalam bidang ekonomi, Margono tercatat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ia juga pernah dipercaya menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa awal kemerdekaan.
Perannya dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan juga menjadi bagian dari rekam jejak yang dipertimbangkan. Margono disebut terlibat dalam sejumlah perundingan penting, termasuk Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar.
Isriadi menegaskan, pengusulan Margono tidak didasarkan pada hubungan keluarganya dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, proses tersebut murni didasarkan pada jasa dan kiprah Margono bagi bangsa Indonesia.
“Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat,” katanya.
Pemprov Jawa Tengah juga memastikan tidak benar kabar yang menyebut keluarga Presiden Prabowo menolak pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional. Isriadi menyebut persetujuan keluarga telah diberikan secara tertulis sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh usulan tersebut telah masuk dalam proses di tingkat Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Selanjutnya, keputusan mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional menjadi kewenangan Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Gelar.
Pemprov Jawa Tengah belum dapat memastikan kapan usulan tersebut akan diputuskan. Isriadi menyebut waktu pemberian gelar sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau,” pungkas Isriadi.