Semarang - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah, Suyono, menyebut pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan H. Taj Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP merupakan tindak lanjut aspirasi pengurus wilayah.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026). Restrukturisasi itu menjadi bagian dari evaluasi kepengurusan DPP PPP periode 2025–2030.

Suyono mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi keaktifan pengurus, pelaksanaan agenda organisasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan keputusan internal partai.

"Keputusan yang dihasilkan dalam Rakornas III bukan semata-mata keputusan pribadi Ketua Umum. Hal ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi pengurus wilayah yang menginginkan adanya evaluasi terhadap keaktifan dan pelaksanaan tanggung jawab kepengurusan. Organisasi harus berjalan sesuai dengan keputusan bersama dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Suyono.

Menurut dia, evaluasi kepengurusan bukan persoalan baru. Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar pada Februari 2026, pengurus wilayah telah menyampaikan perlunya evaluasi terhadap jajaran pengurus yang dinilai belum menjalankan tugas secara optimal.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian dalam agenda koordinasi nasional pada April 2026. Sejumlah pengurus wilayah dan cabang juga menempuh atau mempersiapkan langkah melalui mekanisme internal partai terkait keaktifan dan pelaksanaan tugas pengurus pusat.

Suyono menegaskan, setiap jabatan dalam struktur partai memiliki tanggung jawab untuk menjalankan agenda organisasi, membangun komunikasi dengan pengurus daerah, serta melaksanakan keputusan bersama.

"Jabatan dalam partai bukan hanya persoalan kedudukan dalam struktur organisasi, tetapi juga tanggung jawab untuk bekerja, berkoordinasi, dan menjalankan amanat organisasi. Karena itu, evaluasi kepengurusan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan," jelasnya.

Rakornas III PPP tersebut diikuti 38 ketua dan sekretaris wilayah dari seluruh Indonesia. Forum itu menghasilkan keputusan restrukturisasi terhadap jabatan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.

Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, sebelumnya menyatakan keputusan Rakornas III merupakan tindak lanjut hasil Mukernas Makassar yang mengamanatkan evaluasi terhadap pengurus yang dinilai tidak aktif. Persoalan tersebut, kata dia, juga telah dibawa sejumlah pengurus wilayah dan cabang ke Mahkamah Partai.

Suyono berharap dinamika internal partai diselesaikan melalui mekanisme organisasi dengan mengedepankan komunikasi dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ia menilai, evaluasi dan restrukturisasi harus diarahkan untuk memperkuat kelembagaan partai sekaligus memastikan seluruh agenda organisasi berjalan efektif.

Di sisi lain, PPP menghadapi sejumlah agenda penting, mulai dari konsolidasi kepengurusan daerah hingga persiapan verifikasi partai politik pada 2027 dan penguatan organisasi menjelang Pemilu 2029.

Suyono meminta seluruh pengurus dan kader tetap menjaga komunikasi serta konsolidasi di setiap tingkatan, mulai dari wilayah, cabang, hingga ranting.

"Kami berharap seluruh pengurus dan kader tetap mengutamakan kepentingan organisasi, menjaga komunikasi, serta fokus menjalankan tugas kepartaian. Setiap dinamika internal hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga semangat persatuan," pungkasnya.