Semarang, Politika.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti salah satu tayangan di Trans7 yang menampilkan konten mengenai pesantren dan menuai reaksi luas dari kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut. Ia menilai, program itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dipahami berdasarkan konteksnya sendiri. Karena itu, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.
“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.
Aulia juga mengingatkan agar lembaga penyiaran lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, program yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan secara kondusif dan demokratis.
“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aulia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan bentuk respons yang wajar dan tepat. Ia pun mendorong adanya dialog terbuka antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik temu, agar kesalahpahaman serupa tidak terulang di kemudian hari.
KPID Jawa Tengah, kata Aulia, akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah isi tayangan, dampak terhadap publik, serta kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran. Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah Trans7 akan dikenai teguran atau sanksi lainnya.
“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan dan yang meringankan, sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.
Menanggapi permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025), Aulia mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan evaluasi dan pembinaan.
“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” tandasnya.