Rembang, Politika.co.id – Pemerintah Kabupaten Rembang mempercepat rencana pengalihan jalur angkutan tambang di Kecamatan Sale guna mengurangi dampak lalu lintas kendaraan tambang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan, mengatakan percepatan pengalihan jalur menjadi salah satu arahan langsung dari Bupati Rembang dalam upaya menata aktivitas pertambangan agar lebih ramah lingkungan.
“Bupati sudah memberikan arahan kepada kami untuk mempercepat proses pengalihan jalur tambang. Jalur yang selama ini dikenal masyarakat sebagai jalur Gaza nantinya akan dialihkan ke jalur alternatif yang sedang disiapkan,” kata Taufik, Senin (15/6).
Jalur alternatif tersebut direncanakan memanfaatkan pembangunan fasilitas umum yang bisa digunakan masyarakat sekaligus menjadi akses kendaraan pengangkut hasil tambang. Rute yang disiapkan membentang dari Dukuh Terongan, Desa Wonokerto, Kecamatan Sale hingga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem dengan panjang sekitar 10 kilometer.
Menurut Taufik, Pemkab Rembang telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan sejak awal 2026 untuk mendukung proses pengalihan jalur. Salah satu mekanisme yang ditempuh melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Namun, proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama.
“Kalau melalui proses PPTPKH, waktunya bisa mencapai dua tahun atau lebih karena harus melalui berbagai tahapan. Oleh karena itu, kami bersama asosiasi tambang, Perhutani KPH Kebonharjo, dan DPUTaru terus mencari alternatif mekanisme yang lebih cepat,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Rembang juga tengah menjajaki opsi pemanfaatan kawasan hutan melalui skema lain yang memungkinkan penggunaan jalur lebih cepat sambil menunggu proses administrasi jangka panjang selesai. Pembahasan terus dilakukan bersama Perhutani dan instansi terkait.
“Intinya kami sedang mencari mekanisme terbaik dan tercepat agar pengalihan lalu lintas tambang bisa segera terealisasi. Harapannya, aktivitas kendaraan tambang tidak lagi banyak melewati jalur yang saat ini dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Taufik menyebut, apabila mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang sedang dibahas dapat berjalan sesuai rencana, penggunaan jalur alternatif berpeluang direalisasikan pada tahun ini. Adapun pembangunan dan penataan jalur nantinya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru).
“Harapan Pak Bupati jelas, yaitu mengurangi lalu lintas angkutan tambang yang melewati jalur saat ini. Jika proses yang sedang ditempuh berjalan lancar, kami optimistis upaya pengalihan akses tersebut dapat segera diwujudkan,” pungkasnya.
Pengalihan jalur ini diharapkan mampu menekan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat, sekaligus mendukung distribusi hasil tambang yang lebih tertata tanpa mengabaikan kenyamanan dan kualitas lingkungan di wilayah terdampak.