Pati, Politika - Karnaval bersuara bising di Tayu, Pati ditertibkan petugas gabungan.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan sound horeg saat kirab budaya di Desa Bendokaton,” ungkap Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, Sabtu (31/5/2025).
Penertiban ini dilakukan oleh jajaran Polresta Pati bersama TNI, Satpol PP, dan Forkopimcam Tayu. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WIB setelah menerima informasi adanya karnaval yang menampilkan beberapa kendaraan dengan sound horeg.
Dalam proses mediasi yang sempat berlangsung alot, akhirnya dicapai kesepakatan antara pihak penyelenggara dan petugas. Ada dua poin penting yang disetujui. Pertama, seluruh kendaraan sound horeg harus kembali ke titik awal dalam kondisi mati dengan pengawalan dari aparat. Kedua, setelah tiba di tempat semula, sound horeg boleh dinyalakan kembali namun tidak boleh bergerak atau berkeliling desa.
“Sebanyak tiga kendaraan sound horeg tetap berada di lapangan sepak bola Desa Bendokaton Kidul dan memainkan musik dari tempatnya, tanpa berkeliling,” jelas Kapolsek Tayu.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg di jalan telah disosialisasikan melalui surat edaran bersama Pemerintah Kabupaten Pati. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, seperti penyitaan perangkat audio hingga tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, penggunaan sound horeg di jalan umum dapat menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun kru karnaval. Bahaya seperti perangkat jatuh, menabrak kabel, atau mengganggu pengguna jalan lain sangat mungkin terjadi.
Selain itu, dari aspek kesehatan, suara bising yang ditimbulkan sound horeg bisa mencapai tingkat yang sangat berbahaya. AKBP Jaka menyebut, ambang batas aman pendengaran manusia menurut WHO adalah 135 desibel, dan dalam durasi lama, batas amannya hanya 85 desibel.
“Sound horeg seringkali melebihi batas itu. Ini bisa menyebabkan gangguan pendengaran bahkan kerusakan permanen,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, kebijakan larangan ini telah melalui pertimbangan hukum serta diskusi dengan tokoh agama dan masyarakat. Polresta Pati juga gencar mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat desa agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Seperti diketahui, pemerintah daerah dan Polresta Pati telah resmi melarang penggunaan sound horeg dalam bentuk apa pun selama karnaval, terutama jika dilakukan sambil berkeliling.