Jakarta, Politika.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang tegas sesuai syariat Islam. Dana yang dititipkan masyarakat, kata dia, hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditentukan.
“Zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan kepada Baznas tidak digunakan untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam setiap proses penghimpunan hingga pendistribusian zakat.
Menurut Rizaludin, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya dibatasi ketat oleh prinsip syariah.
“Dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak termasuk kategori asnaf,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Baznas berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan pengelolaan zakat tetap sesuai ajaran agama, mematuhi ketentuan hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.
Adapun pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang memenuhi kriteria asnaf.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah muzaki dijaga melalui sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk melalui pelaporan dan audit berkala yang dapat diakses publik melalui laman resmi Baznas.