Semarang, Politika - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menemukan 2.686,2 liter minuman etil alkohol (MMEA) ilegal dan 13,9 juta batang rokok ilegal, Rabu (25/6/2025).
DJBC melakukan pemusnahan pada barang temuan tersebut dengan metode penghancuran (shredding) dan pembakaran menggunakan tungku ramah lingkungan milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon.
Barang-barang tersebut merupakan hasil 42 penindakan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025, dengan nilai total Rp19,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp13,56 miliar.
“Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Imik Eko Putro.
Imik menerangkan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari eksekusi empat perkara tindak pidana di bidang cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Para pelaku juga dijatuhi sanksi hukum. Mereka dikenai hukuman penjara dengan masa pidana mulai dari 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan,” tegasnya.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya bersama satuan kerja di wilayah telah melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dari penindakan tersebut, lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter MMEA tanpa pita cukai berhasil diamankan.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar,” ujar Imik.
Selain itu, terdapat 483 penindakan di bidang kepabeanan terhadap komoditas ilegal seperti kosmetik, obat keras, barang mewah, hingga narkotika. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp54,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp4,2 miliar.
Penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 20 kasus, dengan barang bukti 13.504 gram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedron, dan 700 butir psikotropika. Dari kasus tersebut, 33 sudah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana.
Imik mengungkapkan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan rokok ilegal meningkat signifikan. Pada Juni 2024, sebanyak 50,27 juta batang rokok ilegal diamankan, sementara pada tahun ini jumlahnya naik menjadi 69,7 juta batang.
“Peningkatan ini tidak hanya menunjukkan keseriusan kami dalam penindakan, tapi juga mencerminkan kondisi daya beli masyarakat dan kenaikan tarif cukai yang turut mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,” lanjut Imik.
Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY bekerja sama dengan lintas sektor seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Tak hanya penindakan, mereka juga mengedukasi masyarakat melalui program kreatif, salah satunya KKN mahasiswa yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Bea Cukai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha BKC, termasuk pendataan mesin pelinting rokok, guna menekan pertumbuhan pabrik rokok ilegal yang menciptakan persaingan tidak sehat, terutama bagi produsen resmi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.