Semarang, politika.co.id - Kebiasaan membuang sampah sembarangan di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini tak lagi bisa ditoleransi. Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar, yang prosesnya dapat berujung ke meja hijau atau pengadilan.
Penegakan aturan ini dilakukan melalui razia rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, yang digelar setiap malam di sejumlah titik rawan.
Pada razia perdana yang berlangsung Jumat (23/1/2026) dini hari, pukul 02.00–05.30 WIB, puluhan personel Satpol PP disebar ke berbagai kecamatan untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap aturan kebersihan lingkungan.
Hasilnya, petugas mendapati tiga warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Majapahit. Para pelanggar diketahui membuang sampah ke aliran air dan bahu jalan.
Baik pengendara maupun warga yang tertangkap tangan langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Cegah Sampah yang diketuai Sekretaris Satpol PP, Marthen Stevanus Da Costa. Satgas tersebut dibentuk untuk mendukung program Semarang Bersih dan Semarang Wegah Nyampah.
“Setiap malam anggota Satgas berkeliling ke berbagai wilayah untuk melakukan patroli pencegahan pembuangan sampah sembarangan,” kata Kusnandir saat dikonfirmasi wartawan, termasuk Indoraya.News, Minggu (25/1/2026).
Meski demikian, Kusnandir menegaskan bahwa pada tahap awal penertiban, pelanggar belum langsung dijatuhi hukuman. Mereka masih diberikan pembinaan sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.
Masa pembinaan tersebut akan berlangsung selama satu bulan dan dimanfaatkan sebagai periode sosialisasi aturan.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Pemkot Semarang memastikan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar.
“Selesai masa sosialisasi, sanksi akan diterapkan sesuai Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Bentuk sanksinya berupa sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat terkait masih maraknya pembuangan sampah sembarangan di sejumlah wilayah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih. Apalagi saat ini curah hujan masih tinggi, membuang sampah ke aliran air berpotensi menyebabkan banjir,” pesannya.
Padahal, lanjut Kusnandir, fasilitas pembuangan sampah telah tersedia di masing-masing kelurahan.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan sadar membuang sampah pada tempatnya, serta saling mengingatkan antarwarga,” pungkasnya.