Pati, Politika - Sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kian memanas dengan adanya laporan saling tuduh antar kedua belah pihak.
"Jadi, dua-duanya lapor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, pada Senin (26/5/2025).
Polresta Pati saat ini tengah menangani dua laporan yang masuk secara terpisah dari dua pihak yang terlibat konflik. Laporan pertama diajukan oleh pihak PT. LPI pada 2 Maret 2025. Perusahaan tersebut melaporkan adanya dugaan perusakan tanaman tebu yang berada di area yang menjadi objek sengketa. Tanaman tersebut diketahui milik perusahaan pabrik gula yang terafiliasi dengan PT. LPI, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 34 juta.
Menurut AKP Heri, laporan dari PT. LPI menyebutkan bahwa perusakan terjadi di lahan yang berlokasi di Desa Pundenrejo. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan menggelar pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, laporan kedua dilayangkan oleh warga Desa Pundenrejo, yang diwakili oleh seorang warga bernama Sarmin. Laporan tersebut masuk pada 9 Mei 2025, dan menyebut adanya dugaan perusakan rumah warga yang terjadi dua hari sebelumnya, yakni pada 7 Mei 2025. Perusakan itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang mengenakan penutup wajah, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua laporan tersebut saat ini dalam proses penyelidikan. Pendalaman dan klarifikasi terus dilakukan untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
“Sementara kita lakukan pendalaman dan klarifikasi, kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dua-duanya kita tampung,” pungkas AKP Heri.
Polresta Pati mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat agar menghindari aksi kekerasan dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.