Jakarta, Politika.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menerbitkan aturan untuk mencegah kepemilikan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terkonsentrasi pada segelintir pihak. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan langkah tersebut akan diawasi secara khusus.

"Yang ke depan saya awasi, ya. Insha Allah (dibuat aturan)," ujar Nanik usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.

Nanik menjelaskan, hingga kini belum ada regulasi spesifik terkait kepemilikan SPPG. Ia mengakui bahwa pada awalnya Presiden Prabowo membuka peluang agar yayasan pendidikan dan sosial turut membangun dapur umum. Namun, proses pembangunan akhirnya dipercepat untuk mengejar target pemenuhan makanan bergizi (MBG) bagi 82,9 juta penerima pada akhir 2025.

"Tapi kan kemudian juga dikejar, 'oh kita kan targetnya harus,' anak-anak kan pada minta tuh, 'aduh, kita belum dapat nih MBG, MBG.' Akhirnya oke, bagaimana untuk mempercepat terbentuknya SPPG itu, ya kita mintalah siapa yang mampu untuk bisa membangun ya membangun dapur itu, begitu ya. Ya nanti kita sambil lihat, ya," kata Nanik.

Menurutnya, minat masyarakat membangun dapur umum kini sangat tinggi hingga pendaftaran ditutup karena kuota sudah penuh. Karena itu, kepemilikan dapur umum tidak perlu terkonsentrasi pada satu orang.

"Banyak banget, sampai kan ditutup. Mungkin sudah ratusan ribu kali ya yang ngantri. Enggak mestinya, enggak mestinya (enggak sama satu orang 20). Tapi waktu dulu kan enggak banyak," ujar Nanik.