Jakarta, Politika.co.id - Indonesia resmi memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mendukung stabilitas di Palestina.

Keputusan itu tertuang dalam pernyataan bersama Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan tujuh menteri luar negeri lainnya, yakni dari Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Pernyataan tersebut diunggah Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial pada Kamis (22/1/2026).

"Para menteri mengumumkan keputusan bersama negara-negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian," demikian isi pernyataan tersebut.

Pemerintah dari delapan negara itu akan segera menandatangani dokumen keikutsertaan sesuai dengan prosedur hukum nasional masing-masing. Mereka menyatakan dukungan terhadap upaya perdamaian yang diinisiasi Donald Trump dan mendorong Dewan Perdamaian agar berperan sebagai "otoritas sementara" di Jalur Gaza, Palestina.

Inisiatif pembentukan Dewan Perdamaian ini tercantum dalam Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza yang mendapat dukungan Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Langkah bergabungnya Indonesia bersama tujuh negara lainnya diharapkan dapat mempercepat terwujudnya perdamaian yang adil di Jalur Gaza. Dalam pernyataan itu, mereka juga menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat sesuai hukum internasional.

"Dengan demikian, terbukalah jalan bagi terwujudnya keamanan dan stabilitas bagi semua negara dan rakyat di kawasan tersebut," lanjut pernyataan bersama tersebut.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump mengumumkan pembentukan Dewan Perdamaian Gaza yang melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk utusan khususnya Steve Witkoff serta menantunya Jared Kushner. Lembaga ini ditugaskan mengawasi mobilisasi sumber daya internasional untuk mendukung pemulihan Gaza.

Meski demikian, pembentukan Dewan Perdamaian ini memunculkan reaksi beragam dari komunitas internasional. Sejumlah negara Eropa menyuarakan kekhawatiran bahwa inisiatif tersebut berpotensi menggeser peran sentral PBB dalam penanganan konflik global.