Semarang, Politika.co.id - DPRD Provinsi Jawa Tengah melanjutkan proses pengusulan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes menjadi daerah otonom baru Brebes Selatan dengan rencana membawa agenda tersebut ke sidang paripurna.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Pramono, menegaskan bahwa pengajuan usulan ke pemerintah pusat tetap bisa dilakukan meskipun masih berlaku moratorium pemekaran daerah. Hal itu disampaikannya saat menerima perwakilan Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes di Semarang, Kamis (30/4/2026).

“Prinsipnya, kami mau memparipurnakan dan mengirim ke pusat. Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada masalah walaupun masih moratorium,” katanya.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Jateng.

“Nanti syarat-syaratnya akan diberikan oleh Sekda, lalu kami laporkan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti ke paripurna,” ujarnya.

Imam juga menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada prinsipnya telah memberikan dukungan terhadap usulan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng dalam pembahasan yang mewakili gubernur.

Terkait target waktu, pihaknya akan mengupayakan pembahasan dilakukan secepat mungkin, bahkan jika memungkinkan dalam masa persidangan saat ini.

Sementara itu, Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutiyono, mengatakan dorongan percepatan pemekaran juga diwujudkan melalui aksi jalan kaki yang dilakukan dua anggotanya, Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi, dari Bumiayu menuju Semarang sejauh sekitar 180 kilometer.

Menurut Agus, aksi “long march” tersebut merupakan bentuk desakan agar Pemprov dan DPRD Jateng segera menggelar rapat paripurna terkait pemekaran wilayah Brebes Selatan.

Ia menjelaskan, usulan pemekaran didasari oleh keresahan masyarakat terhadap ketimpangan pembangunan serta sulitnya akses layanan publik, khususnya di wilayah selatan Brebes.

“Bayangkan, untuk urusan administrasi saja bisa habis waktu dan biaya di jalan. Itu yang ingin kami ubah lewat pemekaran,” katanya.

Adapun wilayah yang diusulkan masuk dalam Brebes Selatan meliputi enam kecamatan, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem.

Agus menambahkan, usulan tersebut telah melalui proses formal di tingkat desa, mulai dari musyawarah hingga persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ada 93 kades yang sudah setuju. Ini bukan survei, tapi hasil musyawarah dan kajian daerah,” katanya.