Jakarta, Politika.co.id - Komisi III DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak akan melanggar prinsip pemisahan TNI dan Polri maupun mengurangi hak prerogatif presiden dalam memilih Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus dalam revisi UU Polri. Ia memastikan seluruh perubahan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
“Selain tak bertentangan dengan KUHAP baru, revisi UU Polri juga tak menyimpang dari Ketentuan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur tentang Pemisahan TNI dan Polri,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia juga menegaskan mekanisme pemilihan Kapolri tetap menjadi kewenangan penuh presiden.
“Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, delapan poin revisi tersebut merupakan hasil Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Revisi UU Polri juga disebut disusun untuk menyesuaikan dengan sistem hukum nasional terbaru, termasuk keberadaan KUHP dan KUHAP baru.
“Komisi III DPR RI telah menghasilkan 8 poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang juga sejalan dengan intisari dari rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” katanya.
Adapun delapan poin utama dalam revisi UU Polri meliputi transformasi Polri yang lebih terbuka dan profesional, penguatan pengawasan berbasis teknologi, penegasan netralitas anggota, pengaturan polisi aktif di jabatan sipil, penyesuaian batas usia pensiun, pembaruan kurikulum pendidikan berbasis HAM, penguatan Kompolnas, hingga penyesuaian kelembagaan dengan sistem hukum nasional baru.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan revisi UU Polri akan mengatur penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil.
“Salah satunya penempatan personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan revisi UU Polri juga akan mengakomodasi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“Ya pasti (akan dimasukkan), enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan pembahasan revisi UU Polri sebenarnya telah bergulir cukup lama di DPR RI. Menurut dia, pemerintah bersama DPR dan Polri akan memasukkan berbagai rekomendasi reformasi kepolisian dalam pembahasan beleid tersebut.
“Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” jelasnya.