Rembang, Politika.co.id – Tim gabungan menggencarkan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sulang, Kamis (23/7/2026), petugas berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari sebuah toko.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan rokok ilegal yang disita terdiri atas enam merek, yakni Trick, Humer, RF, ESSS, ANGKER, dan BESTIE. Seluruh produk tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.
"Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia," ujar Slamet.
Menurutnya, operasi penindakan diawali dengan pemetaan dan pengumpulan informasi di lapangan. Setelah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal teridentifikasi, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan hingga menemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang sah.
Slamet menegaskan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat. Satpol PP bersama instansi terkait telah menempatkan personel di seluruh kecamatan untuk memantau aktivitas peredaran rokok ilegal sekaligus menghimpun informasi dari masyarakat.
"Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat," tambahnya.
Sementara itu, pemilik toko yang menjual rokok ilegal, Nyamani, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang sales yang menawarkan dengan sistem penitipan. Ia mengatakan pembayaran dilakukan secara tempo sehingga akhirnya bersedia menerima barang tersebut meski sebelumnya sempat menolak.
"Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini," tuturnya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP Kabupaten Rembang, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Sinergi lintas instansi itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan cukai.
Seluruh rokok ilegal hasil sitaan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.