Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan Bupati Kudus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin pada 3 Agustus 2026. SK tersebut kemudian diserahkan kepada AIS sehari setelahnya, yakni pada 4 Agustus 2026.

"Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian menjadi dasar Bupati Kudus menerbitkan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026," kata Tulus, kemarin.

Berdasarkan SK tersebut, AIS dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan. Dengan sanksi itu, jabatan yang bersangkutan turun dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi jabatan administrator.

"Sehingga yang bersangkutan turun dari jabatan pimpinan tinggi pratama ke jabatan administrator," ujarnya.

Tulus menjelaskan, hukuman disiplin tersebut mulai berlaku setelah 15 hari kerja sejak SK diterima oleh yang bersangkutan.

AIS sebelumnya diduga melakukan pelanggaran disiplin kategori berat, meliputi dugaan pungutan liar, pelanggaran etika, hingga penyalahgunaan lapak yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Ia menambahkan, setelah masa 14 hari kerja sejak SK diterbitkan, jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif dan selanjutnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Setelah 14 hari kerja sejak SK hukuman disiplin terbit, maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif. Nantinya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt)," katanya.

AIS sendiri telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025. Selama proses penanganan kasus tersebut, posisi Kepala Dinas Perdagangan diisi oleh pelaksana harian (Plh), yang saat ini dijabat Mohammad Fitriyanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.

Sementara itu, penempatan tugas baru bagi AIS masih menunggu keputusan lanjutan. Pemkab Kudus akan menetapkan apakah yang bersangkutan tetap bertugas di Dinas Perdagangan atau dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain melalui SK pengangkatan jabatan baru sebagai tindak lanjut atas hukuman disiplin tersebut.

Pemberian sanksi kepada AIS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.