Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Budi menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut dia, institusi pendidikan seharusnya tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan menanamkan nilai integritas.
Ia menilai dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena terjadi sejak calon mahasiswa hendak memasuki lingkungan perguruan tinggi.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.
KPK selanjutnya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penentuan status dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).