Patu – Aksi reuni akbar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kabupaten Pati, Kamis (13/8/2026), turut diikuti massa yang mengaku berasal dari luar daerah. Dalam siaran langsung TikTok akun tiktokpati78, sejumlah peserta menyebut mereka datang dari Semarang dan Surabaya.

Dalam siaran tersebut, peserta aksi yang ditanya mengenai asal daerahnya mengaku berasal dari Semarang dan Surabaya. Kehadiran mereka menunjukkan aksi yang digelar AMPB tidak hanya diikuti massa dari Kabupaten Pati.

Aksi tersebut berlangsung di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Massa awalnya menyampaikan aspirasi melalui orasi di depan gedung DPRD. Namun, massa kemudian masuk ke dalam gedung dan menemui sejumlah anggota DPRD Pati.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyatakan pihaknya menyetujui dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya, kami di DPRD, meskipun tidak harus melalui sidang paripurna, kami menyetujui dan sepakat agar Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat. Karena ini kan sebenarnya menjadi domainnya pemerintah pusat, bukan domain dari pemerintah daerah Kabupaten Pati," kata Ali.

Ali juga menyatakan DPRD Pati siap memberikan dukungan secara tertulis apabila diperlukan.

"Kalau kami diminta untuk memberikan dukungan agar UU Perampasan Aset ini diproses oleh pusat, kami siap. Bahkan jika permintaannya dibubuhkan dalam bentuk tanda tangan, kami bersedia," lanjutnya.

Namun, pernyataan tersebut belum memuaskan massa. AMPB tetap meminta DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD.

Pentolan AMPB Teguh Istiyanto bahkan meminta seluruh anggota DPRD Pati yang belum hadir untuk segera datang ke ruang paripurna.

"Telpon semua anggota DPRD Kabupaten Pati. Yang kami mau, semua anggota DPRD Pati menandatangani kesepakatan UU perampasan aset," kata Teguh.

Massa kemudian tetap bertahan di Gedung DPRD Pati. Belasan anggota DPRD bersama massa akhirnya duduk di ruang paripurna dan melakukan pembahasan bersama.