ADA sesuatu yang lebih nyaring daripada gemuruh pengeras suara yang menggetarkan halaman dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati: keheningan. Ratusan warga, yang merupakan anggota “Aliansi Masyarakat Pati Bersatu” (AMPB), tetap tinggal hingga larut malam dan duduk di kursi-kursi yang biasanya diduduki oleh wakil-wakil terpilih mereka. Namun di tengah keributan ini, kedua pihak yang seharusnya paling berkewajiban untuk hadir justru memilih tindakan yang bertentangan dengan hati nurani mereka sebagai pemimpin. Penjabat Bupati Risma Ardhi Chandra berdiam diri dan tidak mengucapkan sepatah kata pun, sementara mayoritas anggota dewan menghilang begitu sidang dengar pendapat menemui jalan buntu.

Jika ditelaah lebih dalam, insiden ini bukan sekadar kerusuhan jalanan. Insiden ini mencerminkan kekosongan yang jauh lebih dalam: hilangnya kemampuan pihak berwenang untuk mendengarkan seruan rakyatnya. Aksi AMPB hanyalah sebuah gejala. Penyakitnya terletak tepat di ruang-ruang yang seharusnya menjadi rumah bagi demokrasi, namun justru kosong saat paling dibutuhkan.

Ketimpangan yang Menemukan Bentuknya

Untuk memahami mengapa gerakan ini begitu cepat mendapatkan momentum dalam waktu seminggu, kita tidak boleh begitu saja menganggapnya sebagai “pembuat onar”. Dari sudut pandang sosiologis, apa yang terjadi di Pati merupakan cerminan dari relative deprivation – kesenjangan yang dirasakan antara janji kesejahteraan dan realitas kehidupan yang semakin sulit. Ketika pajak menjadi beban bagi usaha kecil dan menengah (UKM), ketika pajak kendaraan bermotor beserta tambahan-tambahannya terasa memberatkan, dan ketika pejabat serta pelaku korupsi besar tampak kebal hukum, kemarahan kolektif menjadi hal yang tak terelakkan dan bukanlah kebetulan.

Keberhasilan dalam memberikan tekanan kepada Kepala Kecamatan Tayu sehari sebelumnya – yang berujung pada pencabutan larangan penggunaan pengeras suara – menjadi bukti nyata bahwa tekanan dari rakyat dapat membuahkan hasil. Dalam kerangka teori gerakan sosial, hal ini merupakan political opportunity structure – sebuah jendela waktu yang segera dimanfaatkan untuk mengeskalasi protes ke panggung yang lebih besar: gedung DPRD Kabupaten Pati. Ini bukanlah kekacauan spontan. Ini adalah gerakan terstruktur yang menjalin narasi moral – hukuman mati bagi pejabat korup dan penyitaan aset – ke dalam kerangka perjuangan yang terpadu, sehingga menyatukan berbagai kelompok masyarakat yang kecewa.

Masalahnya adalah, tuntutan terkait RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor berada dalam kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pusat, bukan di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten tersebut. Massa tersebut memang telah salah sasaran. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: Siapa yang selama ini lalai dalam menjelaskan hierarki kewenangan di republik ini kepada masyarakat?

Diam Bukan Diplomasi, Melainkan Pengingkaran Tugas

Sikap Plt Bupati Chandra patut mendapat perhatian khusus. Meskipun media telah berulang kali mengajukan pertanyaan, ia memilih untuk tetap diam. Dalam manajemen krisis, sikap diam semacam ini bagaikan racun yang bekerja secara perlahan namun pasti. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan keamanan. Pertanyaannya sederhana: Bagaimana ketertiban dapat dijaga jika pihak yang bertanggung jawab tidak ada – baik secara fisik maupun dalam hal suaranya?

Dalam teori gerakan sosial, kekosongan semacam itu justru berfungsi sebagai lahan subur bagi radikalisasi aksi. Jika tidak ada figur otoritas yang bersedia melakukan dialog atau sekadar mengeluarkan pernyataan resmi, massa akan merasa diabaikan dan semakin meyakini bahwa konfrontasi adalah satu-satunya cara agar suara mereka didengar. Plt Bupati Pati tidak hanya gagal bertindak sebagai perantara; ia juga gagal memenuhi tugas paling mendasar dari jabatannya. Keheningan yang ia pilih bukanlah sebuah strategi, melainkan sebuah pelarian yang hanya memperpanjang rasa takut masyarakat yang menanti kepastian.

Ketika Wakil Rakyat Memilih Kabur

Sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati juga tak kalah mengkhawatirkan. Dari lima puluh anggota dewan, hanya belasan yang hadir untuk menemui massa. Ketika sidang dengar pendapat menemui jalan buntu akibat perdebatan mengenai pilihan kata antara “hukuman maksimal” dan “hukuman mati”, mayoritas anggota dewan justru secara serentak meninggalkan ruang sidang. Hal ini bukan sekadar masalah ketidakmampuan politik, melainkan pelanggaran etika perwakilan rakyat yang mencolok.

Para wakil rakyat yang terpilih seharusnya berada di garis depan dalam menangani masalah-masalah publik, meskipun masalah tersebut berada di luar lingkup kewenangan mereka. Jika suatu tuntutan memang berada di luar lingkup kewenangan pemerintah daerah, maka Dewan wajib menjelaskannya dengan sopan sekaligus menyajikan peta jalan yang konkret – misalnya dengan menyusun rekomendasi resmi untuk diteruskan ke DPR RI atau dengan mengambil langkah-langkah legislatif di tingkat provinsi. Mereka tidak boleh begitu saja meninggalkan ruang sidang dan membiarkan kerumunan sendirian di ruang sidang, seolah-olah orang-orang yang datang untuk menyampaikan keluhan mereka hanyalah tamu yang mengganggu jadwal mereka.

Tindakan meninggalkan ruang sidang ini justru memperkuat persepsi bahwa elit politik tidak peduli. Sosiolog Charles Tilly dalam teorinya tentang gerakan sosial menyatakan bahwa kekuatan suatu gerakan didasarkan pada empat unsur: legitimasi, kesatuan, jumlah, dan komitmen (WUNC). Ironisnya, ketika para wakil rakyat memutuskan untuk melarikan diri, mereka justru menyerahkan keempat elemen tersebut kepada AMPB. Massa merasa lebih dihormati, lebih bersatu, dan lebih berkomitmen karena mereka berhasil “mengusir” para wakil rakyat dari kursi mereka sendiri.

Memang benar bahwa tuntutan AMPB secara strategis keliru. Namun, kesalahan ini tidak boleh dijadikan dalih bagi pemerintah dan Dewan untuk berdiam diri. Justru pada saat inilah peran mereka sebagai pendidik politik harus diuji. Jika masyarakat salah memahami cakupan kewenangan, maka merupakan kewajiban para pemangku kebijakan untuk turun tangan dan memberikan kejelasan melalui komunikasi dua arah yang intensif – bukan malah menghindari percakapan sama sekali.

Penyadaran masyarakat mengenai batas-batas kewenangan antara kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat seharusnya sudah lama diselesaikan secara tuntas, jauh sebelum massa berkumpul berbondong-bondong untuk menuntut pengesahan undang-undang yang sebenarnya sudah ada di meja pembahasan di Senayan. Jika kelalaian ini terjadi, maka hal tersebut merupakan akibat dari kurangnya upaya sosialisasi dari institusi selama bertahun-tahun, bukan sekadar kesalahan sesaat.

Demokrasi Membutuhkan Dialog, Bukan Monolog

Mengacu pada teori responsivitas negara, setidaknya ada tiga hal yang seharusnya dilakukan oleh Plt Bupati Pati yang sedang menjabat dan DPRD Pati dalam situasi seperti ini. Pertama: kehadiran fisik. Seorang pemimpin politik yang turun langsung ke tengah kerumunan akan mengirimkan sinyal bahwa negara menghormati hak kebebasan berkumpul dan berekspresi, sekaligus meredakan ketegangan emosional yang telah mencapai puncaknya.

Kedua: komunikasi yang transparan. Plt Bupati dan Dewan harus mengeluarkan pernyataan bersama yang menyoroti tiga poin utama: pengakuan terhadap aspirasi warga, penjelasan hukum mengenai batas-batas kewenangan daerah, serta komitmen konkret untuk menyampaikan tuntutan tersebut ke tingkat nasional sebagai bentuk advokasi kepentingan.

Ketiga: langkah-langkah tindak lanjut yang konkret. DPRD dapat membentuk panitia khusus untuk menyusun memorandum resmi yang akan dikirimkan kepada Presiden dan DPR RI – sebagai bukti bahwa kekhawatiran warga terkait korupsi dan pajak benar-benar didengar dan ditindaklanjuti. Langkah semacam itu akan mengalihkan energi massa dari aksi pendudukan fisik ke saluran birokrasi yang sah dan terukur.

Dua hari kerusuhan di Pati mencerminkan hubungan yang retak antara masyarakat dan wakil-wakilnya. Ketika AMPB menduduki ruang sidang, mereka secara faktual mempertanyakan legitimasi lembaga itu sendiri. Dan ironisnya, reaksi yang mereka terima justru semakin mengukuhkan keraguan tersebut: seorang pemimpin yang bungkam dan dewan yang melarikan diri merupakan bukti nyata bahwa lembaga-lembaga demokrasi kita belum cukup matang untuk menangani kemarahan publik.

Diamnya para pemimpin tertinggi di wilayah tersebut pada akhirnya terasa jauh lebih memekakkan telinga daripada sound horeg itu sendiri. Ini adalah peringatan bagi seluruh Indonesia. Jika para elit politik terus memilih untuk mengabaikan tanggung jawab mereka di masa krisis dan menghilang pada saat-saat krusial, gerakan serupa akan terus terulang – bahkan mungkin dengan intensitas yang lebih besar.

Sudah saatnya Plt Bupati Pati yang sedang menjabat dan DPRD Pati keluar dari zona nyaman mereka. Bukan dengan pasukan keamanan, melainkan di meja perundingan. Bukan dengan tembok pemisah, melainkan dengan tangan terbuka. Rakyat bukanlah musuh yang harus dihindari; mereka adalah warga negara yang berdaulat, yang gelisah dan menunggu untuk didengarkan. Sebab, demokrasi tanpa dialog pada akhirnya tidak akan lebih dari sekadar monolog kekuasaan yang tuli terhadap seruan dari bawah. (*)

Penulis: Ahmad Dawam (KAHMI Pati)