Pati, Politika.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra resmi melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/5/2026). Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pati memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
Pengangkatan Siti Subiati sebagai Pj Sekda juga merupakan tindak lanjut hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil agar jabatan Sekda tidak dirangkap oleh Inspektur Daerah, sehingga fungsi pengawasan internal tetap berjalan optimal dan potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan.
Dalam sambutannya, Chandra meminta Siti Subiati menjalankan amanah baru dengan menjunjung tinggi integritas serta berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu kedepankan, sesuai aturan perundang-undangan,” kata Chandra.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, SH, M.M. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Berdasarkan keputusan itu, masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Siti Subiati sendiri dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pati. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Pati.
Chandra berharap kehadiran Pj Sekda yang baru mampu memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pati.
“Jadi mari kita semua bareng-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, jajaran kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.