Solo, Politika.co.id - Menghadapi gelombang kekhawatiran publik terhadap aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak lagi menanggapi persoalan tersebut secara reaktif, melainkan telah mengambil langkah strategis dengan menyusun pendekatan sistemik dan berbasis akuntabilitas. Dalam pertemuan di Kota Solo pada hari Jumat, 12 Desember 2025, ia menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil saat ini bukan hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.
“Viralitas yang terjadi di media sosial harus kita hargai sebagai bentuk kesadaran masyarakat. Tapi, kita juga perlu bijak memilah informasi yang benar dengan yang belum terverifikasi,” ujar Gubernur Luthfi, menanggapi berbagai isu yang beredar soal izin tambang yang dikabarkan sudah kadaluarsa.
Ia menegaskan, setelah penelusuran menyeluruh, sebagian besar izin tambang yang beroperasi masih dalam masa berlaku.
“Tidak semua izin itu usang. Ada yang dikeluarkan sebelum saya menjabat, termasuk yang berlaku lima tahun. Kami sudah cek, dan ini perlu dikaji secara akurat,” tambahnya.
Langkah konkret yang diambil Pemprov Jateng adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pertambangan Gunung Slamet, yang menggabungkan kekuatan dari berbagai lembaga utama: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan TNI. Komposisi ini mencerminkan pendekatan lintas sektor yang diperlukan untuk mengatasi kompleksitas persoalan pertambangan yang melibatkan aspek hukum, keamanan, dan ekologi.
Satgas ini kini tengah menjalankan tugas penting: melakukan identifikasi ulang seluruh perizinan yang berlaku, memetakan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang sudah berjalan, serta memantau kinerja perusahaan secara berkala.
“Ini bukan sekadar peninjauan, tapi kajian komprehensif. Kita akan periksa apakah ada kerusakan tanah, aliran air, hingga gangguan terhadap flora dan fauna di kawasan tersebut,” jelas Luthfi.
Di sisi lain, pengajuan status Gunung Slamet sebagai Taman Nasional oleh Pemprov Jateng kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih dalam proses evaluasi. Meskipun keputusan akhir belum turun, Luthfi menyatakan bahwa pihaknya tidak menunggu kebijakan pusat untuk bertindak.
“Sementara menunggu keputusan dari pusat, kita sudah punya road map sendiri. Ini yang penting,” tegasnya.
Roadmap ini mencakup rencana pengawasan berkelanjutan, rekrutmen tim pemantau lapangan gabungan, hingga koordinasi dengan lima bupati yang wilayahnya berada dalam cakupan kawasan Gunung Slamet. Luthfi menekankan bahwa semua keputusan akan dibuat melalui forum diskusi terbuka yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk warga setempat, akademisi, dan LSM lingkungan.
“Kita tidak ingin menghentikan kegiatan yang sah secara hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan yang merusak kesejahteraan generasi mendatang,” tutupnya.
Dengan pendekatan yang tegas namun terbuka, Gubernur Luthfi menunjukkan komitmen kuat Jawa Tengah untuk menjadikan Gunung Slamet sebagai simbol keberlanjutan, bukan sekadar objek sengketa.