Pati, Politika - Seorang preman yang kerap memeras vendor pabrik di Kabupaten Pati akhirnya dibekuk polisi.

"Pria AZ (43) diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT HWI (Hwaseung Indonesia) Pati pada Kamis (15/5)," ujar Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Pelaku yang diketahui berinisial AZ alias Roni (45), warga Batang, Kabupaten Pati, ditangkap usai polisi menerima laporan dari seorang pengusaha asal Jepara berinisial A (39). Pengusaha tersebut mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan pelaku.

Korban A menyampaikan bahwa pada Rabu (14/5), pelaku menghubunginya dan meminta uang sebesar Rp 7 juta. AZ juga mengancam akan mengganggu usahanya di lingkungan pabrik PT HWI 2 apabila tidak diberi uang. Karena merasa tertekan, korban menyanggupi permintaan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta keesokan harinya.

"Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku," lanjut Kapolresta.

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, Kamis (15/5). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah memeras beberapa vendor dan karyawan lainnya di PT HWI 2.

"Yakni vendor air minum dan sejumlah karyawan pabrik. Salah satu korban berinisial K mengaku lima kali dimintai uang dengan total Rp 1,36 juta, sedangkan korban U dua kali dengan total Rp 1,25 juta," jelas Jaka.

Ia menegaskan bahwa Polresta Pati tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi serta meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menyebut pelaku kerap menggunakan modus meminta uang dengan alasan utang. Namun pelaku juga mengancam akan mengganggu pekerjaan korban bila tidak menuruti permintaannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. AZ alias Roni kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.