Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum RUU tersebut disahkan. Tahapan itu meliputi penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan dalam rapat paripurna.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, proses penyerapan aspirasi masyarakat sejauh ini telah berjalan cukup panjang. Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman meminta masyarakat yang masih memiliki pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset untuk menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
Dia menilai penyerapan aspirasi yang telah dilakukan sudah cukup maksimal karena berbagai kelompok masyarakat telah menyampaikan pandangan mereka. Dari proses tersebut, menurutnya, terlihat adanya beragam pandangan atau fragmentasi pendapat terkait konsep RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, dia menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Komisi III, lanjut Habiburokhman, akan terus memaksimalkan waktu yang tersedia agar seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target dan RUU Perampasan Aset dapat dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.