Blora – Sebanyak 6.250 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blora, mengalami penangguhan bantuan setelah datanya terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Data tersebut berasal dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan penangguhan dilakukan berdasarkan data transaksi yang menunjukkan adanya indikasi penggunaan rekening untuk aktivitas terkait judi online.
Namun, warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online diminta tidak perlu khawatir. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan agar bantuan dapat diusulkan kembali.
"Kalau warga membutuhkan bansosnya berhenti, kita bisa sanggahan. Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval untuk kita usulkan kembali," ujar Luluk.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui operator desa atau dengan mendatangi langsung kantor Dinsos P3A Blora. Sanggahan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi sebelum diteruskan ke Pusdatin dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Luluk menjelaskan, penangguhan tidak berarti penerima kehilangan bansos untuk selamanya. Selama penerima masih memenuhi persyaratan dan bantuan tersebut masih dibutuhkan, pengusulan kembali tetap dapat dilakukan.
"Jangan khawatir berhenti selamanya kalau bantuan masih dibutuhkan. Bisa lewat operator atau langsung ke Dinsos," tegasnya.
Menurut Luluk, pihaknya juga menemukan kasus rekening penerima bansos yang digunakan untuk melakukan top up atau transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Karena itu, masyarakat diminta menjaga penggunaan rekening yang menjadi sarana penyaluran bantuan.
"Kami berharap masyarakat berhati-hati. Jangan sampai rekening untuk bantuan bansos digunakan untuk transaksi sejenis judi online," imbaunya.
Salah satu kasus yang sudah ditindaklanjuti terjadi di Kecamatan Tambahrejo. Penerima bansos yang bersangkutan telah mengajukan sanggahan dengan melampirkan berita acara (BA) serta bukti penutupan rekening.
"Untuk warga Tambahrejo sudah kita tindak lanjuti. Orangnya sudah membuat sanggahan dan BA, serta bukti penutupan rekening. Kita approval dan teruskan ke Pusdatin dan Kemensos. Semoga bisa aktif kembali," jelas Luluk.
Dinsos P3A Blora berharap proses verifikasi dapat memulihkan bantuan bagi warga yang terbukti masih memenuhi kriteria penerima.
"Harapannya 6.250 itu bisa dipulihkan kembali," pungkasnya.