Pati - Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi. Mereka berencana menggelar aksi di depan DPR RI dengan mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Sebanyak 12 anggota AMPB Pati berangkat lebih dahulu ke Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Keberangkatan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum massa AMPB lainnya menyusul pada 26 Agustus 2026.
Aksi utama dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di DPR RI. Dalam aksi tersebut, AMPB akan menyampaikan tuntutan agar pemberantasan korupsi dilakukan lebih tegas.
Pentolan AMPB Pati Teguh Istiyanto mengatakan keberangkatan ke Jakarta merupakan upaya menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius.
"Ini kita menuju ke DPR RI dalam rangka menyampaikan aksi aspirasi kita dan aspirasi seluruh rakyat Indonesia, yaitu dalam rangka menghapus korupsi di Indonesia. Kita mendorong disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dan juga hukuman mati untuk koruptor," ujar Teguh.
Menurutnya, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia masih memprihatinkan. AMPB menilai diperlukan langkah yang lebih tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Tuntutannya kita itu karena sangat miris kondisi Indonesia ini. Para koruptor makin merajalela, makanya kita fokuskan untuk membasmi korupsi tersebut," katanya.
Untuk keberangkatan awal, 12 anggota AMPB menggunakan kendaraan pribadi. Sementara massa yang berangkat pada 26 Agustus 2026 akan menggunakan bus menuju Jakarta.
Teguh menegaskan, seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara swadaya oleh anggota AMPB. Biaya keberangkatan dikumpulkan melalui iuran bersama, sedangkan kebutuhan pribadi selama perjalanan ditanggung masing-masing anggota.
"AMPB ini dari awal kita swadaya, iuran masing-masing. Kalau untuk biaya kita urunan, tapi kalau untuk akomodasi, dari dompet masing-masing untuk pribadi masing-masing," jelasnya.
Teguh juga menjelaskan lokasi yang menjadi titik kumpul anggota AMPB bukan merupakan posko resmi. Tempat tersebut digunakan sebagai lokasi berkumpul sebelum keberangkatan sekaligus menerima dukungan dari pihak yang ingin membantu kegiatan mereka.
Melalui aksi di DPR RI tersebut, AMPB berharap tuntutan mengenai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI.