Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Polisi tersebut diketahui sedang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK melalui mekanisme perbantuan dari institusi Polri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status tersangka terhadap personel tersebut. Menurut dia, yang bersangkutan bukan penyidik, melainkan staf administrasi yang berasal dari kepolisian.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK masih memfokuskan penyidikan pada perkara yang sedang berjalan. Karena itu, Budi belum dapat memastikan apakah tersangka juga diduga melakukan praktik serupa terhadap pihak lain.
"Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, KPK menganggap kasus tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Lembaga antirasuah itu berkomitmen memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," kata Budi.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, yakni lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sehari setelah OTT, Kamis (30/7), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya muncul di hadapan publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, menandakan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang justru ditujukan kepada Anom Widiyantoro, dengan salah satu tersangkanya merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.