Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kerja mereka. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Menurut Ardi, sanksi diberikan karena kebakaran terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus memulihkan area yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi, dikutip dari Antara.

Dari hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Selain perbaikan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan vegetasi pada kawasan yang terdampak.

Untuk wilayah gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Ardi menegaskan, ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dapat berujung pada peningkatan sanksi, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menambahkan, pemegang perizinan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Dwi.

Kemenhut memastikan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan untuk memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan dilaksanakan sesuai ketentuan.