Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, mempertimbangkan pengelolaan kolam renang di kompleks Balai Jagong diserahkan kepada pihak ketiga. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan pengelolaan sekaligus mengurangi beban biaya operasional fasilitas olahraga tersebut.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan, pemerintah daerah terlebih dahulu akan meminta penilaian terhadap aset kolam renang melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Biarkan nanti dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset kolam renang tersebut," kata Sam'ani.

Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan Pemkab Kudus sebelum menentukan skema pengelolaan kolam renang yang berada di kompleks GOR Wergu Wetan itu.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun, mengungkapkan pengelolaan kolam renang selama ini belum memberikan pemasukan yang mampu menutup kebutuhan operasional.

Menurutnya, penerimaan dari retribusi kolam renang hanya berada di kisaran Rp70 juta hingga Rp100 juta per tahun. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk operasional lebih besar dari pendapatan tersebut.

"Pemasukannya antara Rp70 juta hingga Rp100 juta per tahunnya. Dari pemasukan tersebut belum bisa menutupi biaya operasionalnya, sehingga dua tahun terakhir justru minus," jelasnya.

Anggun menyebut sejumlah aset di kawasan Balai Jagong atau sport center sebelumnya juga telah menjalani proses penilaian. Aset tersebut meliputi kolam renang, area parkir, kawasan pedagang kaki lima (PKL), hingga gedung olahraga.

Meski opsi kerja sama dengan pihak swasta terbuka, Pemkab Kudus belum menentukan bentuk kerja sama yang akan digunakan. Pemerintah masih mengkaji apakah pengelolaan dilakukan terhadap masing-masing fasilitas secara terpisah atau seluruh aset di kawasan Balai Jagong disatukan dalam satu skema.

"Konsep pihak ketiga masih dikaji, apakah secara parsial masing-masing objek atau seluruhnya," kata Anggun.

Jika nantinya pengelolaan melibatkan pihak ketiga, hasil appraisal KJPP terhadap aset akan menjadi salah satu dasar penentuan pola kerja sama. Penilaian tersebut juga mencakup sejumlah aset lain, seperti area parkir.

Kebijakan serupa sebelumnya diterapkan Pemkab Kudus terhadap Taman Krida yang berada di pusat kota. Pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta melalui skema sewa selama lima tahun dengan opsi perpanjangan.

Nilai sewa yang disepakati mencapai Rp677 juta setiap tahun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Taman Krida Wisata pada 2025 yang hanya mencapai Rp117,69 juta.

Pendapatan tersebut berasal dari tiket masuk sebesar Rp90,64 juta dan water pool senilai Rp27,05 juta.