JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan dan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam (6/10/2026).

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya ditolak.

Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Permohonan itu teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang menjadi dasar keabsahan pencalonannya sebagai cawapres. Mereka menilai syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden sejak pendaftaran.

Menurut Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan Gibran dinilai tidak sah sejak awal. Mereka kemudian meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan dan menyatakan penetapannya sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum.

Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selain itu, mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden. Sidang tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Namun, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.