Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemerintah dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penerimaan yang dilakukan Anom Widiyantoro berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, KPK juga menduga terdapat praktik jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah tersebut.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara serta menyusun pasal yang akan disangkakan. KPK juga masih mengkaji apakah dugaan tindak pidana tersebut masuk dalam kategori penyuapan, pemerasan, atau bentuk korupsi lainnya yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga lokasi, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK turut melakukan penyegelan di beberapa lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.