Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kesehatan mulai mengurus perizinan teknis pembangunan RSUD Sunan Muria yang akan berdiri di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog. Kehadiran rumah sakit baru tersebut diproyeksikan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah utara Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Abdul Hakam mengatakan, sejumlah tahapan persiapan telah diselesaikan sebelum proyek memasuki tahap pembangunan. Pada 2025, pemerintah telah merampungkan penyusunan studi kelayakan (feasibility study/FS) dan Detail Engineering Design (DED).
"Selanjutnya kami mengurus perizinan teknis. Tahapan persiapan terus berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Pada awal 2026, Pemkab Kudus juga menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui proses lelang. Setelah seluruh dokumen pendukung rampung, pembangunan akan dilakukan secara bertahap.
Abdul Hakam menjelaskan, pada 2027 pemerintah akan memulai pekerjaan pembangunan pagar sebagai tahap awal. Adapun pembangunan fisik gedung rumah sakit dijadwalkan dimulai pada 2028.
Berdasarkan DED yang telah disusun, RSUD Sunan Muria akan dibangun di atas lahan seluas 10.644 meter persegi dengan bangunan lima lantai. Rumah sakit tersebut dirancang sebagai rumah sakit tipe C, melengkapi layanan kesehatan di Kabupaten Kudus yang saat ini telah memiliki RSUD Loekmono Hadi sebagai rumah sakit tipe B.
Menurutnya, pembangunan RSUD Sunan Muria diharapkan mampu meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus mempermudah akses masyarakat di wilayah utara Kudus dan daerah sekitarnya untuk memperoleh layanan medis.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc Kabupaten Kudus, lelang penyusunan dokumen AMDAL digelar pada Februari 2026. Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp618,27 juta dengan nilai penawaran pemenang Rp611,06 juta. Adapun perusahaan yang memenangkan lelang adalah PT Tumbuh Jaya Desain asal Kota Semarang.