Pati - Polresta Pati mulai menyelidiki dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pati. Hingga kini, polisi telah menerima laporan dari pihak korban dan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Dugaan kasus yang banyak muncul di media sosial maupun pemberitaan, kami membenarkan bahwa sudah ada laporan polisi dari pihak korban. Saat ini kami sedang dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya.

Dika mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan kronologi kejadian karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Untuk kronologinya saat ini masih kami dalami. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," katanya.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar sembilan saksi yang terdiri atas korban, saksi lain, hingga pihak sekolah.

Selain memeriksa para saksi, polisi juga telah memanggil anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Untuk korban, kami mengedepankan hak-haknya sebagai anak sesuai Undang-Undang SPPA. Kami juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi korban saat ini masih menjalani masa pemulihan. Selama proses hukum berlangsung, korban mendapat pendampingan dari berbagai pihak, termasuk pekerja sosial, Dinsos P3AKB, orang tua, hingga penasihat hukum.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Dika menjelaskan mekanisme tersebut memang menjadi prioritas dalam perkara yang melibatkan anak. Namun, keputusan akhir bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

"Restorative justice memang diprioritaskan dalam Undang-Undang SPPA. Tetapi apakah nanti terwujud atau tidak, kami serahkan kepada kedua belah pihak," jelasnya.

Mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi, polisi masih mendalami apakah peristiwa tersebut murni merupakan perundungan atau berkaitan dengan bentuk kekerasan lainnya.

Sementara itu, penyidik mengidentifikasi adanya dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian sebagai barang bukti awal.

"Untuk sementara ada dua terduga pelaku, namun masih kami dalami. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian. Nanti dalam proses penyidikan akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur," pungkasnya.