Jakarta, Politika - DPR RI menetapkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai mitra kerja baru Komisi VI dan Komisi XI DPR RI.
Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi pada Senin, 30 Juni 2025. Danantara akan menjadi mitra kerja Komisi VI dan XI DPR RI," ujar Adies di hadapan anggota dewan.
Adies kemudian menyampaikan secara rinci fungsi kemitraan tersebut. Pertama, Danantara ditetapkan sebagai mitra kerja Komisi VI DPR RI terkait pengelolaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, Danantara juga akan bermitra dengan Komisi XI DPR RI dalam hal pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi barang dan jasa kepada masyarakat serta menjaga stabilitas harga di sektor ekonomi," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Adies juga meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara bulat, seluruh peserta rapat menyatakan setuju atas penetapan tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI dapat disetujui?” tanya Adies.
"Setuju," jawab para anggota dewan secara serempak.
Dengan disetujuinya keputusan ini, Danantara secara resmi memiliki peran strategis dalam mendukung tugas Komisi VI dan XI DPR RI, khususnya dalam memperkuat tata kelola BUMN serta menjaga keberlangsungan subsidi negara demi kepentingan rakyat.