Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026). Perkara itu terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR RI memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Tenggat waktu itu diberikan karena penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan program MBG atau program sejenis berupa pembagian makanan bergizi tidak lagi boleh dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna ketentuan tersebut.

Menurut MK, perluasan makna itu berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut berlaku sepanjang program MBG tidak lagi dibiayai dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.