Jakarta, Politika.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant (pasif) di salah satu bank pelat merah di Jawa Barat. Nilai kerugian mencapai Rp 204 miliar.
“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Dari internal bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager.
Lima tersangka lain adalah eksekutor pembobolan: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara dua tersangka berperan melakukan pencucian uang, yakni DH (39) dan IS (60).
Satu tersangka berinisial D masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun C dan DH diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Helfi menjelaskan, modus yang digunakan sindikat ini adalah mengakses rekening dormant di luar jam operasional bank. Pemindahan dana dilakukan tanpa kehadiran fisik di bank.
“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp204 miliar, 22 telepon genggam, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP (pidana 15 tahun dan denda Rp200 miliar),
Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE (6 tahun dan denda Rp600 juta),
Pasal 82 dan 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana (20 tahun dan denda Rp20 miliar),
Pasal 3, 4, 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU (20 tahun dan denda Rp10 miliar).
Helfi menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembobol bank tersebut.