Pati, Politica.co.id - Operasional Hotel D’Ayana di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, resmi dihentikan setelah Pemkab Pati menyegel bangunan tersebut pada Rabu (10/12/2025). 

Penyegelan ini merupakan respons tegas atas polemik panjang antara warga setempat dan pihak pengelola hotel.

Menurut hasil verifikasi Pemkab Pati, bangunan yang kini dikenal sebagai Hotel D’Ayana awalnya bukanlah hotel, melainkan koperasi yang berdiri pada periode 2016–2017. 

Namun, pada 2024, bangunan tersebut secara tiba-tiba berubah fungsi menjadi hotel tanpa proses izin atau sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. 

Kepala DPMPTSP Pati, Sutikno Edi, menegaskan: “Awalnya bangunan koperasi, bukan hotel. Baru tahun 2024 berubah fungsi menjadi hotel, dan tidak ada sosialisasi.”

Kebijakan perubahan fungsi tanpa izin ini memicu protes kuat dari warga. Ratusan warga sempat menggelar demo pada Jumat (28/11/2025), membawa spanduk penolakan. 

Kuasa hukum warga, Izzudin Asarlan, menyatakan kepuasan atas penyegelan: “Warga Puncel senang karena Satpol PP sudah melakukan penyegelan. Ini bukti pemerintah hadir menjawab keresahan masyarakat. Warga tetap akan mengawal agar penutupan ini benar-benar permanen.”

Proses penyegelan berjalan kondusif. Kepala DPMPTSP melaporkan bahwa baik pelapor maupun terlapor sudah melakukan tabayyun (pemeriksaan kebenaran) dan menerima keputusan secara bersamaan, bahkan saling berangkulan.

Secara hukum, penyegelan menandai berakhirnya izin operasional hotel. DPMPTSP kini sedang menyiapkan berita acara penutupan yang akan diunggah ke sistem OSS (Online Single Submission), menjadikan status penghentian pengoperasian resmi dan tercatat secara administratif.

“Setelah bukti penyegelan kami unggah di OSS, maka status penghentian operasional menjadi resmi dan tercatat secara hukum,” tegas Sutikno.

Meski begitu, warga melalui kuasa hukumnya menegaskan tetap akan memantau proses hingga tuntas untuk mencegah upaya pembukaan kembali. Sementara itu, Pemkab Pati menilai case ini menjadi contoh penting penegakan aturan bagi bangunan yang berubah fungsi tanpa prosedur yang benar.