Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, menyerahkan pengelolaan objek wisata Taman Krida kepada pihak swasta melalui skema sewa selama lima tahun. Kerja sama tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, perjanjian sewa telah ditandatangani pada 31 Juli 2026.
"Pengelolaan oleh pihak swasta berlaku mulai awal Agustus 2026, setelah sebelumnya tercapai kesepakatan nilai sewa dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang nantinya mengelola kawasan objek wisata milik pemkab tersebut," kata Halil, Rabu (12/8/2026).
Nilai sewa Taman Krida disepakati sebesar Rp677 juta per tahun. Pihak ketiga juga telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan wisata seluas sekitar 17.000 meter persegi atau 1,7 hektare tersebut.
Pengembangan meliputi perbaikan fasilitas, penambahan wahana permainan, kafe, serta taman lampion. Saat ini, proses pembenahan kawasan sudah dilakukan oleh pihak ketiga.
Halil mengatakan, pengelolaan oleh swasta diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus. Selama ini, pendapatan dari retribusi Taman Krida relatif kecil dan tidak mampu menutup biaya operasional.
Realisasi PAD Taman Krida pada 2025 hanya Rp117,69 juta. Angka tersebut terdiri atas pendapatan tiket masuk Rp90,64 juta dan water pool Rp27,05 juta.
"Setelah diserahkan kepada pihak swasta, dengan nilai sewa Rp677 juta tentu lebih menguntungkan dibandingkan dengan pemasukan selama ini," ujarnya.
Untuk tarif masuk kawasan, penetapannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pengelola.
Halil berharap pengelolaan baru dapat meningkatkan kualitas Taman Krida dan menjadikannya salah satu destinasi wisata di pusat Kota Kudus.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, pihak ketiga mendapat masa kelonggaran pembayaran atau grace period selama tiga bulan.
"Setelah itu, mereka membayar seluruhnya. Meskipun investor juga punya hak untuk mengajukan keringanan atau diskon karena pada periode pertama mereka investasi cukup besar," kata Djati.