Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran guru dalam praktik dugaan jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Guru tersebut diduga menjadi pengepul atau koordinator sejumlah siswa dari sekolahnya untuk ditawarkan masuk Unsoed melalui jalur mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, praktik tersebut terungkap dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Menurut Taufik, sejumlah siswa dari satu SMA dikumpulkan dan dikoordinasikan oleh seorang guru. Guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) terkait kuota penerimaan mahasiswa baru.
"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
KPK menemukan percakapan melalui WhatsApp antara guru tersebut dengan Eko. Dalam komunikasi itu, keduanya membahas jumlah kuota serta besaran uang yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ungkapnya.
Dari percakapan yang ditemukan penyidik, harga satu kursi mahasiswa baru disebut berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta. Nilai tersebut bergantung pada kesepakatan untuk masing-masing calon mahasiswa.
"Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed, di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko Sumanto.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.