Jakarta – Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak hanya menyelidiki penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8, tetapi juga mengaudit seluruh aspek kelaikan dan keselamatan kapal tersebut.

Permintaan itu disampaikan Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyusul kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Kapal yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin itu diketahui mengangkut 243 orang.

Dalam insiden tersebut, enam penumpang dilaporkan meninggal dunia. Kecelakaan diduga terjadi akibat kondisi cuaca buruk.

Danang menilai investigasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada persoalan terkait kelayakan maupun prosedur keselamatan yang terlewat sebelum kapal berangkat.

"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," kata Danang dalam keterangannya, Senin (14/9/2026), dikutip dari Tribunnews 

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup berbagai dokumen yang menjadi dasar kapal dinyatakan laik berlayar. Salah satunya dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Selain itu, proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar juga diminta turut diperiksa. Danang ingin seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang menjadi dasar penerbitan izin pelayaran dievaluasi.

"Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi," katanya.

Danang juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut telah berusia tua. Menurut dia, usia kapal tidak bisa dilepaskan dari evaluasi apabila nantinya ditemukan indikasi persoalan teknis yang berkaitan dengan kecelakaan.

"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," ujarnya.

Ia menyebut pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan jika hasil investigasi menunjukkan usia maupun kondisi teknis kapal ikut berkontribusi terhadap kecelakaan.

Bagi Danang, evaluasi terhadap keselamatan pelayaran harus dilakukan secara lebih luas dan tidak berhenti pada kecelakaan KM Virgo Transport 8. Insiden tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang mengangkut penumpang.

Dengan demikian, standar keselamatan tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga benar-benar diterapkan sebelum kapal berlayar.