Semarang, Politika – Kuasa hukum Jaia Basra, istri sah dari almarhum Hi. Sadik Jafar Noch, secara resmi melayangkan somasi atau peringatan kedua kepada Direktur dan Wakil Direktur PT. Halmahera Indonesia Pulau Maluku Selatan (PT. HIPMEN) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Somasi tertanggal 3 Juli 2025 tersebut ditujukan kepada Novik Sadik Jafar Noch selaku Direktur dan Ilham S. Noch selaku Wakil Direktur PT. HIPMEN, yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Somasi dilayangkan menyusul adanya dugaan penguasaan secara melawan hukum terhadap aset warisan berupa lahan perkebunan cengkeh seluas sekitar 1.200 hektar serta saham pada PT. Sibela Bunga Cengkeh (PT. SBC).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, sejak meninggalnya almarhum pada tahun 2015, Jaia Basra selaku ahli waris sah tidak lagi mendapatkan akses, pengelolaan, maupun hasil dari harta bersama tersebut.
“Surat-surat berharga PT. SBC dan lahan perkebunan tersebut hingga saat ini dikuasai secara sepihak tanpa persetujuan dan sepengetahuan klien kami selaku ahli waris sah,” ujar Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., dari Kantor Hukum HAM & Associates Advocate|Legal Consultant dalam keterangan tertulis yang diterima tim Politika, Kamis, (3/7/25).
Yakub menegaskan, tindakan para pihak tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dibatalkan demi hukum, merujuk Pasal 1338 ayat (3), Pasal 1321, dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Segala tindakan hukum, termasuk pengelolaan, penguasaan, hingga perikatan bisnis tanpa persetujuan ahli waris yang sah dapat dinyatakan batal demi hukum,” tambah Yakub.
Selain itu, pihaknya juga menilai tindakan para terlapor berpotensi melanggar hukum pidana, yakni dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP, serta dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 376, Pasal 378, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Abdul Haris Nepe, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum Jaia Basra, menyatakan bahwa somasi ini merupakan peringatan kedua, setelah somasi pertama tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor.
“Melalui somasi kedua ini, kami berharap ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah guna mencegah kerugian lebih lanjut, baik materil maupun immaterial,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respons positif, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.