Semarang, Politika.co.id - Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemkab Cilacap. Akibat perbuatan itu, negara diduga merugi Rp237 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Teguh Ariawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (3/10/2025), menyebut Awaluddin yang juga mantan Sekda Cilacap merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha. Ia diduga berperan dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/Diponegoro.

Menurut jaksa, perkara ini bermula dari penawaran Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda, yang menjual lahan HGU di Kecamatan Cipari kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap. Namun transaksi tidak bisa dilakukan karena perumda tersebut tidak memiliki usaha inti di bidang perkebunan.

“Namun, tanah tersebut tidak bisa dibeli karena Perumda Kawasan Industri Cilacap itu tidak memiliki bisnis inti di bidang perkebunan,” kata Teguh dalam sidang yang dipimpin Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

Awaluddin kemudian mengajukan perubahan rancangan peraturan daerah agar BUMD dapat membeli lahan itu. Pemkab Cilacap lalu membentuk PT Cilacap Segara Artha yang akhirnya menyepakati pembelian lahan dengan nilai Rp237 miliar.

Setelah pembayaran dilakukan, Andhy Nur Huda memberikan uang Rp1,8 miliar kepada Awaluddin serta Rp4,3 miliar kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Sementara Andhy sendiri meraup keuntungan sekitar Rp230 miliar yang dipakai untuk melunasi utang serta membeli tanah, rumah, dan mobil.

Meski begitu, lahan 716 hektare tersebut tidak pernah bisa dimanfaatkan PT Cilacap Segara Artha. 

“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Awaluddin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.